SK NYA ABAL – ABAL PNS NYA PUN ILEGAL

 

Kab Banyuasin, KORANTRANSAKSI.Com - Terkait masalah surat pengajuan pindah tugas yang diajukan mantan bupati Kab.banyuasin Ir.S.A.SUPRIONO yang disetujui oleh Bupati terpilih H.Askolani th.2018 -2023 Transaksi mencoba mengklarifikasi kebupati H.Askolani dikantornya,Bupati tidak ngantor hari ini, jadwalnya tidak ada,Dia ada dirumanh Dinas kata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)

Dirumah Dinas Wartawan Transaksi diarahkan keajudannya YUDI, kalau mau konfirmasi dikantor ja Pak, dikantor  itu khusus Wartawan, bukan disini kata YUDI. Jam dua belasan Pak ASKOL Kekantor.sudah empat Jam ditunggu Pak Bupati belum juga datang

Pada Tanggal 5 Oktober th,2020 Wartawan Transaksi kembali menemui Bupati Banyuasin namun tidak berhasil. Lagi-lagi Bupati tidak ada dikantornya,Pak Bupati ada dirumah dinas lagi rapat  kata POL. PP. Untuk kedua kalinya bupati tidak bisa ditemui dengan alasan Bupati lagi mempersiapkan untuk rapat malam nanti  kata Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi Pimpinan Kab Banyuasin RAYAN NURDINSYAH,SST,MSI kamu tunggu dikantor, Jam Dua Belasan Pak ASKOL kekantor, empat jam telah berlalu ditunggu dikantornya,Bupati Askolani belum juga datang. Untuk kedua kalinya wartawan transaksi telah dibohongi oleh oknum birokrasi Kab. Banyuasin.

Publik banyak bertanya tanya,kenapa Pak Supriono bisa kembali lagi jadi PNS kan Dia sudah Jadi Wakil Bupati dn jadi Bupati Karena sudah duduk dijabatan politik, harusnya mundur, status PNS nya sudah tidak melekat lagi pada saat Dia mendapftarkan diri dan telah ditetapkan jadi calon Wakil Bupati dan jadi Bupati kan Undang – Undang telah mengaturnya dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta putusan Mahkama Kontitusi

Saat dikonfirmasi dikantornya,apa dasar hukumnya Pak Gurburnur H.Herman Deru mengangkat , menerima dan menadatangani SK PAK SUPRIONO untuk berdinas diprov.Sumsel, berdasar aturan status PNSnya sudah dicabut karena Dia sudah duduk dijabatan politik menjadi Wakil Bupati dan telah jadi Bupati. Kalau masalah dasar hukumnya aku dak tau kau tanyoke baelah ke BKN (red dalam bahasa Palembang).kata Herman Deru. Dari mana gelar SH dan MM nya didapat

Berdasarkan isu yang berkembang pada saat itu,adanya janji politik antara Ir.S.A.Supriono dengan calon Gubernur H.Herman Deru, jika pak Supriono bisa mengarahkan PNS dari Level Kepala Dinas sampai kekades – kades untuk memilih saya, maka saya bersedia untuk meneriman dan menandatangin SK Pak SUpriono untuk berdinas diprovinsi. Tidak ada janji – janji Politik antara saya dan Pak Supriono kan suara saya kalah dibanyuasin, NIP nya masih ada.Saya tidak bisa mengakat dan memberhentikan ASN,itu kewenangnan BKN kau tanyakan sajalah ke BKN,kata Herman Deru kepada Koran Transaksi.Com


H.ASKOLANI itu pejabat public tidak boleh orang-orang dekat Bupati menghalangi atau menghambat wartawan bertemu dengan Bupati, jika ada wartawan yang ingin bertemu dengan Bupat atau pejabat lainya mereka harus menyampaikannya kepada yang bersangkutan, jika yang bersangkut tidak bersedia dengan berbagai alasanya baru orang – orang dekat Bupati menyampaikannya,bukan mengambil keputusan sendiri, sebelum berita itu terbit wartawan harus konfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan, setelah dilakukan konfirmasi yang bersangkut mau menjawab atau tidak itu adalah hak Dia, yang jelas prosedur telah dilakukan

Undang-Undang No.40 th.1999 pasal 4 ayat (4)  pasal 18 ayat (1) setia orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau mnghalangi tugas PERS dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)

Bagaimana Gubernur mengambil kebijakannya kalau Dia tidak tau dasar hukumnya, dan mngacu kemana keputusan - keputusan yang diambil oleh Gubernur selama ini,klau tidak mengetahu hukum, wajar saja kalau keputusan – keputusan yang diambil terindikasi banyak melawan hukum. Undang – Undang itu produk hukum, agar para penyelenggara Negara dalam manjalani roda pemerintahan sesuai dengan aturan – aturan hukum agar tidak tergelincir dan tetap berjalan direlnya  

Kalau Ir.S.A. Supriono tidak ingin melepaskan Jabatan PNS nya dan masih ingin beraktifitas terus dipemerintah..! ya jangan ikut mendaftarkan diri dan duduk dijabatan politik. Keharusan PNS mengundurkan diri dari jabatan PNSnya itu sudah diatur dalam Undang–Undang N0.32 th.2004, Peraturan Komisi Pemilihan Umum N0.13 th.2010 tidak ada satu pasalpun yang manyebut seorang PNS yang mencalonkan dan mendaftarakan diri harus CUTI.apa lagi Dia sudah duduk dijabatan politik itu dan berakhir masa jabatanya masih juga tetap CUTI , artinya ada indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja secara bersama – sama. Antara penyelenggara Pemilu Dengan peserta.  Pemilu.keluarnya putusan Mahkama Kontitusi memperjelas dan memperkuat aturan itu artinya isi dan pasal – pasal  Undang – Undang tersebut berlaku dan harus dilaksanankan oleh penyelenggara Pemilu dan penyelnggara Negara       

Manuper politik yang dilakukan oleh Ir.S.A SUPRIONO sangat hebat dan selalu berhasil tanpa hambatan dan hukumpun tidak bisa menjeratnya. sarat – sarat untuk ikut dalam jabatan politik yaitu Sehat Jasmani dan Rohani, dan surat penyataan pengunduran diri dari jabatan PNSnya itupun diabakan, mafia-mafai pemilupun mulai bermain, bagaiman aturan – aturan yang sudah ada itu bisa diputar balikan, agar supaya pasangan No.urut (1) satu ini bisa lolos ikut pemilu dan bisa memenangkannya tanpa didiskulifikasi atau dicoret dari Daftar calon Kepala Daerah

Setelah jadi Wakil Bupati dan menjadi Bupati dan berakhir masa jabatanya dengan melenggang tanpa hambatan Ir.Supriono mengajukan surat pindah tugas kepemprov.Sumsel langsung diterima dan ditanda tangin Gubernur yang baru dilantik dam hitungan Jam. Dari Staf biasa di Sekda, menjabat seketaris di Infektorat, setelah ketahuan oleh bayak wartawan dan aktivis lainya dan terbit berita tentang Ir.Supriono dikoran transaksi.com Gubernur Sumsel H.Herman Deru cepat – cepat menariknya kestaf ahli. Pada tanggal 26 September 2020 lima (5) Pjs bupati dilantik oleh Gubernur salah satunya Ir.Supriono Pjs Kab. Muratara.

Kita tidak tau lagi setelah berakhir masa jabatan Pjsnya, mau ditempat dimana lagi dan dikasih jabatan apa lagi oleh Gubernur. Aturan – aturan dibuat, disetujui dan telah ditetapkan oleh DPR  untuk dilaksanakan dan diikuti , kalau semua aturan yang ada sudah tidak berlaku bagi mereka yang lagi berkuasa buat apa dibuat dan disahkan kalau hanya untuk pajangan saja , menghabiskan bayak energy, waktu,pikiran dan biaya, kalau semua orang bisa membuat aturan sendri – sendiri dalam menjalani rodah pemerintah ini ya kacau dalam bernegara ini bisa semau gue. Yang mana gue senang yang ini harus dijalankan yang gue gak senang gak usah dijalankan, gawat sekali kalau bernegara seperti itu..  Nas - H               


Posting Komentar

0 Komentar