Kab Banyuasin,
KORANTRANSAKSI.Com -
Terkait
masalah surat pengajuan pindah tugas yang diajukan mantan bupati Kab.banyuasin Ir.S.A.SUPRIONO
yang disetujui oleh Bupati terpilih H.Askolani th.2018 -2023 Transaksi mencoba
mengklarifikasi kebupati H.Askolani dikantornya,Bupati tidak ngantor hari ini, jadwalnya
tidak ada,Dia ada dirumanh Dinas kata Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)
Dirumah Dinas Wartawan
Transaksi diarahkan keajudannya YUDI, kalau mau konfirmasi dikantor ja Pak,
dikantor itu khusus Wartawan, bukan
disini kata YUDI. Jam dua belasan Pak ASKOL Kekantor.sudah empat Jam ditunggu
Pak Bupati belum juga datang
Pada Tanggal 5 Oktober
th,2020 Wartawan Transaksi kembali menemui Bupati Banyuasin namun tidak berhasil.
Lagi-lagi Bupati tidak ada dikantornya,Pak Bupati ada dirumah dinas lagi
rapat kata POL. PP. Untuk kedua kalinya bupati
tidak bisa ditemui dengan alasan Bupati lagi mempersiapkan untuk rapat malam
nanti kata Kepala Bagian Protokol Dan Komunikasi
Pimpinan Kab Banyuasin RAYAN NURDINSYAH,SST,MSI kamu tunggu dikantor, Jam Dua
Belasan Pak ASKOL kekantor, empat jam telah berlalu ditunggu dikantornya,Bupati
Askolani belum juga datang. Untuk kedua kalinya wartawan transaksi telah
dibohongi oleh oknum birokrasi Kab. Banyuasin.
Publik banyak bertanya
tanya,kenapa Pak Supriono bisa kembali lagi jadi PNS kan Dia sudah Jadi Wakil
Bupati dn jadi Bupati Karena sudah duduk dijabatan politik, harusnya mundur,
status PNS nya sudah tidak melekat lagi pada saat Dia mendapftarkan diri dan telah
ditetapkan jadi calon Wakil Bupati dan jadi Bupati kan Undang – Undang telah mengaturnya
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum serta putusan Mahkama Kontitusi
Saat dikonfirmasi
dikantornya,apa dasar hukumnya Pak Gurburnur H.Herman Deru mengangkat ,
menerima dan menadatangani SK PAK SUPRIONO untuk berdinas diprov.Sumsel,
berdasar aturan status PNSnya sudah dicabut karena Dia sudah duduk dijabatan
politik menjadi Wakil Bupati dan telah jadi Bupati. Kalau masalah dasar hukumnya aku dak tau kau tanyoke baelah ke BKN
(red dalam bahasa Palembang).kata Herman Deru. Dari mana gelar SH dan MM nya didapat
Berdasarkan isu yang
berkembang pada saat itu,adanya janji politik antara Ir.S.A.Supriono dengan
calon Gubernur H.Herman Deru, jika pak Supriono bisa mengarahkan PNS dari Level
Kepala Dinas sampai kekades – kades untuk memilih saya, maka saya bersedia
untuk meneriman dan menandatangin SK Pak SUpriono untuk berdinas diprovinsi. Tidak ada janji – janji Politik antara
saya dan Pak Supriono kan suara saya kalah dibanyuasin, NIP nya masih ada.Saya
tidak bisa mengakat dan memberhentikan ASN,itu kewenangnan BKN kau tanyakan sajalah
ke BKN,kata Herman Deru kepada Koran Transaksi.Com
H.ASKOLANI itu pejabat
public tidak boleh orang-orang dekat Bupati menghalangi atau menghambat
wartawan bertemu dengan Bupati, jika ada wartawan yang ingin bertemu dengan
Bupat atau pejabat lainya mereka harus menyampaikannya kepada yang
bersangkutan, jika yang bersangkut tidak bersedia dengan berbagai alasanya baru
orang – orang dekat Bupati menyampaikannya,bukan mengambil keputusan sendiri,
sebelum berita itu terbit wartawan harus konfirmasi terlebih dahulu kepada yang
bersangkutan, setelah dilakukan konfirmasi yang bersangkut mau menjawab atau tidak
itu adalah hak Dia, yang jelas prosedur telah dilakukan
Undang-Undang No.40
th.1999 pasal 4 ayat (4) pasal 18 ayat
(1) setia orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau mnghalangi tugas PERS dapat dipidana penjara paling
lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah)
Bagaimana Gubernur
mengambil kebijakannya kalau Dia tidak tau dasar hukumnya, dan mngacu kemana
keputusan - keputusan yang diambil oleh Gubernur selama ini,klau tidak
mengetahu hukum, wajar saja kalau keputusan – keputusan yang diambil
terindikasi banyak melawan hukum. Undang – Undang itu produk hukum, agar para
penyelenggara Negara dalam manjalani roda pemerintahan sesuai dengan aturan –
aturan hukum agar tidak tergelincir dan tetap berjalan direlnya
Kalau Ir.S.A. Supriono
tidak ingin melepaskan Jabatan PNS nya dan masih ingin beraktifitas terus
dipemerintah..! ya jangan ikut mendaftarkan diri dan duduk dijabatan politik.
Keharusan PNS mengundurkan diri dari jabatan PNSnya itu sudah diatur dalam
Undang–Undang N0.32 th.2004, Peraturan Komisi Pemilihan Umum N0.13 th.2010
tidak ada satu pasalpun yang manyebut seorang PNS yang mencalonkan dan
mendaftarakan diri harus CUTI.apa
lagi Dia sudah duduk dijabatan politik itu dan berakhir masa jabatanya masih
juga tetap CUTI , artinya ada
indikasi perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan sengaja secara bersama –
sama. Antara penyelenggara Pemilu Dengan peserta. Pemilu.keluarnya putusan Mahkama Kontitusi memperjelas
dan memperkuat aturan itu artinya isi dan pasal – pasal Undang – Undang tersebut berlaku dan harus
dilaksanankan oleh penyelenggara Pemilu dan penyelnggara Negara
Manuper politik yang
dilakukan oleh Ir.S.A SUPRIONO sangat hebat dan selalu berhasil tanpa hambatan
dan hukumpun tidak bisa menjeratnya. sarat – sarat untuk ikut dalam jabatan
politik yaitu Sehat Jasmani dan Rohani, dan surat penyataan pengunduran diri
dari jabatan PNSnya itupun diabakan, mafia-mafai pemilupun mulai bermain, bagaiman
aturan – aturan yang sudah ada itu bisa diputar balikan, agar supaya pasangan
No.urut (1) satu ini bisa lolos ikut pemilu dan bisa memenangkannya tanpa
didiskulifikasi atau dicoret dari Daftar calon Kepala Daerah
Setelah jadi Wakil
Bupati dan menjadi Bupati dan berakhir masa jabatanya dengan melenggang tanpa
hambatan Ir.Supriono mengajukan surat pindah tugas kepemprov.Sumsel langsung
diterima dan ditanda tangin Gubernur yang baru dilantik dam hitungan Jam. Dari
Staf biasa di Sekda, menjabat seketaris di Infektorat, setelah ketahuan oleh
bayak wartawan dan aktivis lainya dan terbit berita tentang Ir.Supriono dikoran
transaksi.com Gubernur Sumsel H.Herman Deru cepat – cepat menariknya kestaf
ahli. Pada tanggal 26 September 2020 lima (5) Pjs bupati dilantik oleh Gubernur
salah satunya Ir.Supriono Pjs Kab. Muratara.
Kita tidak tau lagi setelah berakhir masa jabatan Pjsnya, mau ditempat dimana lagi dan dikasih jabatan apa lagi oleh Gubernur. Aturan – aturan dibuat, disetujui dan telah ditetapkan oleh DPR untuk dilaksanakan dan diikuti , kalau semua aturan yang ada sudah tidak berlaku bagi mereka yang lagi berkuasa buat apa dibuat dan disahkan kalau hanya untuk pajangan saja , menghabiskan bayak energy, waktu,pikiran dan biaya, kalau semua orang bisa membuat aturan sendri – sendiri dalam menjalani rodah pemerintah ini ya kacau dalam bernegara ini bisa semau gue. Yang mana gue senang yang ini harus dijalankan yang gue gak senang gak usah dijalankan, gawat sekali kalau bernegara seperti itu.. Nas - H
0 Comments