Pemerintah Kabupaten Bekasi Gelar Rapat Terkait TPA Burangkeng Yang Di Segel

Dinas Lingkungan Hidup gelar Rapat di Ruang rapat Sekda Kabupaten Bekasi (Foto:dok)

Kab Bekasi, KORANTRANSAKSI.Com - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Lingkungan Hidup menggelar rapat di ruang rapat Sekda Kabupaten Bekasi untuk menindaklanjuti terkait dengan disegelnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan Setu oleh warga beberapa waktu lalu.

Namun, rapat tersebut dirasa kurang lengkap lantaran Tim 17 yang dibentuk oleh warga sekitar TPA Burangkeng untuk menyuarakan sejumlah aspirasi warga tak hadir dalam rapat tersebut, alasannya karena pihak mereka enggan hadir bila Pemerintah Kabupaten Bekasi turut menghadirkan pemulung dan pelapak di TPA Burangkeng. Mereka juga meminta agar Plt Bupati Bekasi yang langsung memimpin rapat tersebut.

"Rapat kita sudah terdapat beberapa kesimpulan, tapi yang disayangkan tim 17 yang merupakan perwakilan warga TPA Burangkeng yang mengusulkan item-item yang mereka usulkan seperti perluasan TPA, kompensasi, perbaikan inflastruktur, kesehatan tidak bisa terbahaskan secara baik karena mereka tidak hadir," ungkap Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Dodi Agus Suprianto. Rabu (6/3/2019).

Karena saat ini TPA Burangkeng merupakan salah satu tempat pembuangan sampah akhir di Kabupaten Bekasi, maka disepakati dalam rapat tersebut, TPA Burangkeng harus kembali dibuka hari ini.

"Karena kita dapat keluhan dari UPTD di pasar, sampah sudah sampai sekian ratus ton menumpuk di pasar. Kalau sehari aja sampah itu sekitar 800 Ton dikali 3 hari sudah 3600 Ton," bebernya.
"Untuk itu kita minta TPA hari ini harus dibuka, sambil kita memikirkan usulan masyarakat, pak kapolsek, pak danramil yang akan memanggil mereka dan akan menyampaikan hasil rapat hari ini," imbuhnya.

Namun, bilamana terjadi penolakan warga untuk membuka TPA, pihaknya menolak bertanggungjawab atas gejolak yang terjadi akibat dibuka kembalinya TPA Burangkeng. "Kita minta kearifan kepala desa, aparat desa yang menjadi tim 17 untuk kembali membuka, kalau ditentang konsekuensinya ada di aparat," pungkasnya.

Namun, pihaknya juga akan kembali mengundang Tim 17 untuk duduk bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi membahas terkait persoalan yang terjadi di TPA Burangkeng.

"Kami mengundang lagi mereka nanti hari Selasa di Dinas Lingkungan Hidup untuk membicarakan usulan mereka. Sambil nantinya Plt Bupati untuk segera menginstruksikan ke SKPD seperti Bapeda, kesehatan, PDAM, PUPR, Tarkim, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup untuk mengambil langkah-langkah terkait persoalan di sekitar Burangkeng," tandasnya.

Hal senada disampaikan Asda III Pemerintah Kabupaten Bekasi, Suhup. Dalam rapat tersebut ia mengatakan dengan tegas masyarakat dilarang menutup TPA Burangkeng.

"Kita dengan tegas melarang untuk menutup itu, karena itu TPA kita dan resmi. Kaitan dengan penutupan tinggal aparat melakukan pendekatan sambil apa yang mereka usulkan kita proses," ungkapnya.

Sementara, untuk kompensasi 'uang bau' yang merupakan salah satu usulan masyarakat, pihaknya mengaku hal tersebut dapat dikabulkan. Namun perlu proses yang harus ditempuh.

"Sebenarnya dana kompensiasai itu diperbolehkan, namun masalahnya selama ini belum ada program itu karena usulan itu di musrenbang belum ada yang mengusulkan," jelasnya.

"Karena itu kita butuh kajian misalnya berapa jumlah yang dapat kompensasi, berapa besarannya antara masyarakat yang dekat dengan yang jauh dari TPA, tidak mungkin sama angkanya. Kalau memang memungkinkan dana itu dari APBD tapi butuh proses, gak bisa ujug ujug. Kita lakukan kajian dulu, bulan ini sampai tahun 2019 mendatang kita minta dinas teknis untuk memikirkan itu," tutupnya. ZIQ

Posting Komentar

0 Komentar