Perusahaan BUMN Indofarma Tbk Dilaporkan Mantan Karyawan Tidak Bayar Pesangon,"Di Duga Lakukan Pembukuan Ganda"

Foto : dok. Editing Koran Transaksi.com

Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Dewasa ini, istilah generasi millennials menjadi sebuah trade center yang cukup hangat diperbincangkan dikalangan masyarakat, mulai dari segi pendidikan, teknologi maupun moral dan budaya.  Millennialis yang merupakan orang yang lahir pada kisaran tahun 1980-2000an dianggap spesial dan berbeda, karena mempunyai banyak kesempatan untuk membangun Indonesia lebih maju dari sebelumnnya dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi yang semakin berkembang.

Menanggapi hal tersebut Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan, sekarang waktu yang tepat bagi generasi milenial untuk merencanakan kehidupan mereka dengan ikut serta dalam dana pensiun. Kondisi ini diperkuat dengan fakta bahwa aset dana pensiun sebagai indikator ketahanan ekonomi di Indonesia masih terlalu dangkal.

"Dengan demografi Indonesia usia 30 tahun lebih banyak daripada usia di atas 50 tahun, pengelola dana pensiun memiliki kesempatan untuk mengumpulkan dana kelolaan kepada generasi milenial," ujar Sri Mulyani dalam akun Instagram @smindrawati yang diunggah pada Kamis (27/9/2018).

Hal tersebut menimbulkan persaingan yang ketat dalam ruang lingkup pekerja serta menjadi keresahan bagi generasi sebelumnya, baik karyawan perusahan swasta maupun BUMN agar terhindar dari ancaman PHK yang sering terjadi di era millenial ini.

Sebagai salah salah satu contoh Saudara Erdinal kepada KORANTRANSAKSI.Com, dengan jabatan asisten manager PT. Indofarma Global Medika (IGM) sudah bekerja sejak 1 Februari 2007, dia sudah bekerja lebih kurang 10 tahun lamanya. Tiba-tiba mengalami PHK secara sepihak mengacu kepada SK Dir No: 167/DIR/SK/SDM/III/2017 tanggal 16 Maret 2017 dengan dalih indisipliner.

Menurut pengakuan Erdinal katakan, “ saya tidak pernah menerima surat yang dikirim kerumah dan tetap masuk di Cabang Bekasi, merasa belum jelas adanya SK Mutasi,  dan Erdinal sudah berusaha menemui direksi untuk klarifikasi namun tidak pernah diterima “.

“ Hal ini berwal pada saat bulan Pebruari 2017 – Maret 2017 saya mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Serikat Pekerja Indofarma, namun pada tanggal 01 Maret 2017 Kacab Bekasi memberitahukan adanya Surat Keputusan Direksi PT. Indofarma Global Medika, bawa dia dimutasi ke Cabang Papua dengan jabatan diturunkan sebagai Supervisor Sales ”, ungkap Erdinal.

Sehubungan dengan kepindahaannya itu, dia tidak pernah diberikan waktu untuk bertemu dengan pihak manajemen perusahaan. Dengan demikian lanjut Erdinal, dia tetap menunggu kabar dari kantor pusat dan tetap masuk untuk melakukan absensi secara online di Cabang Bekasi via komputer, keluhnya.

Erdinal lanjutkan, Surat Pemutusan Hubungan Kerjanya, maka Hak dan Kewajibannya tentang Uang Pesangon sebesar 5 kali, Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar 4 kali dan Uang Penggantian Hak sebesar 3 kali sesuai dengan ketentuan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2015 pada pasal 15 ayat 8a, 8b dan 8c serta meminta upah yang belum dibayar sejak bulan Maret 2017 - September 2017, belum dibayarkan oleh PT Indofarma Tbk.

Padahal ujar Erdinal, Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi dengan Surat No.: 567/1053-Disnaker.Hijamsostek tanggal 14 Agustus 2018, menganjurkan agar Perusahaan Indofarma Global Medika melakukan Pengakhiran Hubungan Kerja terhadap Pekerja Sdr Erdinal terhitung akhir bulan Juni 2017 dengan memberikan hak – hak pekerja sebagai berikut :  Uang Pesangon Rp  86.850.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja Rp  38.600.000,- Uang Penggantian Hak Rp  18.817.500,- Uang Upah bulan Maret-Juni Rp  38.600.000,-Total diterima Rp 182.867.500,- Namun pihak PT Indofarma Tbk tidak membayarnya, Erdinal disuruh menunggu putusan Perselisihan Hubungan Industrial PHI.

Oleh karena PT Indofarma Tbk, dengan anak perusahaannya PT. IGM adalah Perusahaan BUMN bidang Farmasi, pertanggungjawabannya kepada pemerintah dan OJK. Dengan demikian Erdinal mendatangi lembaga anti rasuah Nasional Corruption Watch (NCW) dibilangan Taman Modern Jakarta Timur untuk diungkap seterang-terangnya dengan adanya penyimpangan yang terjadi seperti, beberapa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak PT Indofarma Tbk, diantaranya masalah Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang tidak disetorkan kepada Bank Persepsi, Kasus BPJS Ketenaga Kerjaan, dan Pengadaan obat AIDS tahun 2016 dengan nilai pagu 89 miliar dimenangkan oleh PT IGM yang notabene impor bahan bakunya dari India oleh PT. Pratapa Nirmala Group, PT. Farenheit dengan harga yang di mark-up 50% dari 84 miliar dan Erdinal sebagai pelapor sudah pernah diperiksa JAMPIDSUS Kejaksaan Agung.

Ketika KORANTRANSAKSI.Com konfirmasi kepada Syaiful Nazar selaku Ketua Umum Nasional Corruption Watch (NCW) katakan, memang NCW menerima laporan pengaduan dari Erdinal. Bahkan NCW sudah melayangkan surat klarifikasi No. 073/SK-DPP-NCW/IX/2018 tanggal 20 September 2018 akan tetapi sampai hari ini (2/10) belum memperoleh jawaban. Bahkan NCW sudah berupaya melakukan klarifikasi dengan mendatangi kantor pusat, tetapi tidak bisa bertemu dengan Dirut Rusdi Rosman, sedang keluar kota ujar Rangga stafnya. RR/ZIQ

Posting Komentar

0 Komentar