9 Kontainer Pakaian Bekas Ditangkap Bea Cukai Belawan “ Betulkah Kartel Makan Kartel ”

9 kontainer pakaian bekas (Ballpres) di Belawan yang kasusnya hingga sekarang belum ada kejelasan.(Foto:istimewa)
JAKARTA, KORANTRANSAKSI.Com - Di tengarai dewasa ini (red) sudah terjadi pergeseran permainan (manipulasi dan pemalsuan dokumen serta penyelundupan) dibidang importasi dan eksportasi. Meskipun metode dan sistem praktek busuk itu tidak jauh berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya alias masa sebelum reformasi, namun masih sangat kasat mata terlihat bahwa mata rantai kejahatan yang melibatkan pejabat-pejabat Bea Cukai baik ditingkat pusat maupun wilayah -  terus berjalan. Kejahatan berkelompok itu, tentu, bertujuan untuk mencuri hak-hak negara untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

Uang hasil kejahatan itu selalu bagi-bagi antara pemain (importir atau eksportir) dan pejabat Bea dan Cukai serta orang-orang yang dianggap mengetahui kejahatan itu. Praktek kotor itu sulit dideteksi pihak luar.

“ Kalau di Bea dan Cukai, aliran uang hasil kejahatan  itu bagaikan aliran air. Tapi airnya bisa mengalir dari bawah keatas, bisa juga hanya mengalir diatas dan tidak pernah dialirkan kebawah atau hanya mengalir dibawah dan tidak pernah naik keatas “.

Ada istilah yang beredar dikalangan pejabat Bea dan Cukai untuk menepis pertanyaan, “mengapa sulit dideteksi aliran uang hasil kejahatan itu”. Menurut mereka  aliran uang itu bagaikan air yang mengalir disawah. Kalau sebelum reformasi dan belum ada Komisi Pemberantasan Korupsi, air itu sangat transparan mengalir di pematang-pematang sawah. Tapi kini air itu dimasukan melalui pipa lalu pipa ditutup tanah maka tidak akan kelihatan darimana air itu berasal. Begitu pula peredaran uang hasil kejahatan di bidang impor dan ekspor. Sangat rapih permainan dan pembagiannnya sehingga tidak mudah terdeteksi.

Seperti baru-baru ini kasus 9 kontainer pakaian bekas yang keluar dari Batam lalu ditangkap Bea Cukai Belawan. Pejabat Bea dan Cukai Batam dinilai berdasarkan dokumen turut serta membantu untuk meloloskan barang impor tersebut. Lalu, mengapa ditangkap sesama  Bea dan Cukai kalau proses kelengkapan dokumen dan pajak telah dipenuhi ? Apakah tidak ada lagi koordinasi diantara para pejabat Bea dan Cukai ? Ataukah, yang meloloskan adalah kelompok “kartel” lain dan yang menangkap adalah kelompok “kartel” lain, kendati sama-sama adalah pejabat Bea dan Cukai. Ataukah, pembagian hasil yang tidak merata kah ?

Menurut NGO Nasional Corruption Watch (NCW) bahwa pihaknya sudah menerima pengaduan dan telah melakukan investigasi terhadap kasus tersebut. Yakni dalam dokumen pada tanggal 31 Agustus 2018, Bea dan Cukai Belawan menangkap 9 (sembilan) kontainer (40) berisi pakaian bekas (ballpress). Jumlahnya  sekitar  2500 ball. Barang tersebut berasal dari Batam.

Menggunakan sarana angkut KM Pratiwi Satu (Voy 20/2018) dengan rute Batam - Belawan. Importir  PT. Nika Bejana Mas (domisili Batam) dan PPJK  CV. Nika Jaya Utama  (domisili Batam). Investigasi Nasional Corruption Watch (NCW) bahwa B/L No. 05 s/d 07/pst/20/BTM-BLW/2018, tanggal 21 Agustus 2018. Pemeilik barang adalah Samuel beralamat di  Komp. Harmoni Comersial Estate C-8/ L, Medan.

Modus operandi inpor dari Singapur masuk Batam, dokumennya diberitahukan sebagai Paper Pallet sebanyak 1782 pcs seakan-akan barangnya sesuai dengan dokumen sehingga ditetapkan Pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 50 juta. Selanjutnya dari Batam menuju Belawan, untuk antar pulau mempergunakan dokumen PPFTZ No. 2888829, 289070, 289074, tanggal 13 Agustus  2018. Kontainer  No : SPNU 4607883, SPNU 4613799, SPNU 4618297, SPNU 4618954, SPNU 4620355, SPNU 4622569, SPNU 4625001, SPNU 4627133, SPNU 4638190.

Sesampai di Belawan, petugas bea cukai mencurigai bahwa 9 kontainer itu sebagai Paper Pallet sebanyak 1782 pcs, setelah diperiksa ternyata isinya berupa pakaian bekas (Ballpress). Menurut sumber NCW, jika sampai 9 kontainer lolos masih ada 15 kontainer lagi stand bay pelabuhan di Batam dengan isi pakaian bekas juga.

Lebih lanjut sumber NCW katakan, erat dugaan kerjasama antara pemilik barang importir, PPJK, dan oknum Pejabat-pejabat Bea dan Cukai Batam diantaranya, Kepala Seksi Pabean, Kepala Bidang Pabean, Kepala Bidang P2 dan Kepala Kantor.

Sinyalemen bahwa Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi juga terlibat, karena Kanwil Bea Cukai Belawan sudah melaporkannya kepada Diretur P2. Namun Direktur P2 meminta agar jajaran Bea dan Cukai Belawan untuk sementara tidak melakukan proses penyidikan terhadap kasus tersebut. Ataukah, ada upaya menutupi dan melindungi pejabat-pejabat di Bea dan Cukai Batam karena yang menduduki jabatan-jabatan penting di Batam adalah kelompok Dirjen Bea dan Cukai alias kawan-kawan seangkatan Prodip 4 dan Prodip 6.

Untuk itu NCW juga sudah menyampaikan surat klarifikasi kepada Dirjen Bea dan Cukai, surat No 072/SK-DPP-NCW/IX/2018 tgl (18/9). Dikarenakan hal tersebut berpotensi merong-rong kewibawaan Pemerintahan Jokowi – JK. Apalagi pada kenyatannya Ballpress itu (pakaian bekas) adalah tergolong limbah. Ironisnya, hampir menyeluruh ditengah-tengah kota besar di Indonesia memperdagangkan pakaian bekas dan ini jelas sangat memalukan. NCW mengusulkan kepada Menteri Sri Mulyani Indrawati agar segera mengganti Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi dan kroni - kroninya. (MARTIN. LM/ZIQ)

Posting Komentar

0 Komentar