Komisi Informasi Banten Nilai Surat LSM GMAKS Tidak Sah

Surat permohonan informasi publik.
BANTEN, KORANTRANSAKSI.COM - Komisi Informasi mengimbau pemohon inforrmasi kepada badan publik untuk melengkapi persyaratan. Hal ini mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2014 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Maksur mengatakan lembaga yang ingin mengajukan permohonan informasi harus menyertakan dokumen-dokumen yang menjadi pendukung keabsahan dari lembaga tersebut. Dokumen tersebut antara lain akta notaris lembaga pemohon, surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dan dokumen keabsahan lainnya.
"Kalau dokumen-dokumen pendukung terkait keabsahan lembaga pemohon tidak disertakan, maka badan publik berhak menolak permohonan informasi yang diajukan," ungkap Maksur menjelaskan, belum lama ini
Maksur juga mengatakan jika surat permohonan informasi publik tidak ditandatangani ataupun tidak ada stempel basah oleh lembaga pemohon, maka, badan publik berhak menolak permohonan lembaga tersebut.
"Dokumen-dokumen pendukung keabsahan tidak disertakan saja bisa ditolak apalagi surat permohonan tidak ditandatangi atau dibubuhi stempel basah. Artinya surat permohonan tersebut tidak sah," katanya.
Terkait dengan permohonan informasi yang dilayangkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Maksur mengatakan surat permohonan LSM GMAKS  kepada Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dinilai tidak sah. Lantaran tidak dilengkapi dengan tandatangan dan stempel basah.
"Terus kalau tidak ada tandatangan dan stempel basah dari lembaga pemohon siapa yang mau bertanggungjawab? Badan publik berhak untuk tidak menindaklanjuti surat permohonan tersebut," katanya.
Sementara itu, Ketua Umum GMAKS Saeful Bahri mengatakan terkait adanya kesalahan surat pihaknya dari awal sudah melakukan revisi. Namun, hingga bulan ini dan sampai ramai pemberitaan pun belum ada tanggapan.
"Padahal saya sudah mencoba melakukan upaya dengan komunikasi kepada Kepala Dinas dan Sekdis melalui SMS atau telpon secara langsung, tetapi tidak ada tanggap bahkan tidak ada penjelasan terkait prosedur SOP," tambahnya melalui siara persnya. (Okta)

Posting Komentar

0 Komentar