CIMAHI, KORANTRANSAKSI.com - Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi mencatat setiap bulannya pemohon
Kartu Identitas Anak (KIA) mencapai 3.736 orang. Tidak menutup kemungkinan jumlah
tersebut akan bertambah.
Kepala Seksi
Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Cimahi, Niagara Raharja mengatakan,
sepanjang tahun 2016 dari bulan Agustus-Desember, jumlah pemohon KIA yang masuk
mencapai 18.681 anak. Yang sudah tercetak mencapai 16.186 keping.
"Antusiasme
warga dalam membuat KIA bisa terlihat dari data pemohon yang masuk dan memang
terbilang tinggi animo mereka," kata pria yang kerap disapa Aga kepada
pewarta di Pemkot Cimahi, jln. Rd. Demang Hardjakusumah, belum lama ini.
Dia menyebutkan,
jumlah KIA yang belum tercetak mencapai 2.495 keping. Sedangkan, KIA rusak
hanya 172. Yang terpenting adalah KIA yang belum tercetak itu sudah diinput dan
belum dicetak.
Untuk jumlah
blanko khusus KIA yang masuk dari pemerintah pusat mencapai 87.218. Adapun yang
tersisa saat ini 70.860 blanko. Jumlah pemohon KIA yang masuk merupakan hasil
jemput bola dan warga yang datang sendiri ke Disdukcapil ke Kota Cimahi. "Kita
jemput bola ke sekolah-sekolah, langsung didaftarkan dan diproses,"
ujarnya.
Perihal pendistribusian,
jelas Aga, pihaknya menyerahkan langsung ke sekolah-sekolah dan ada juga yang
bisa diambil langsung di Disdukcapil Kota Cimahi. "Yang ke sekolah kita yang ke
sana, kita bagi, setiap kita ngasih ke sana. Ada berita acara penyerahan. Kalau
yang datangkesini, dikasih resi, mereka ambil didinas," beber Aga.
KIA diperuntukan bagi
anak usia 0-5 tahun dan usia 5-17 tahun kurang sehari. Untuk anak usia 0-5
tahun tanpa foto, sedangkan usia 5-17 menggunakan foto. Dijelaskan Aga, KIA
diperlukan untuk mempertegas anak yang memiliki hak konstitusional sebagai
warga negara Indonesia. (Red)
0 Comments