![]() |
Sebuah Ruko minuman keras (Miras) Tiger Drink Shop di Sepanjang Jalan Emerald Spring, Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi (Foto:dok) |
Hal itu disampaikan
langsung oleh Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto mengungkapkan, mulanya warga
sempat mengeluhkan keberadaan Tiger Drink Shop ke pihak Kantor Kecamatan Bekasi
Timur. Mereka menolak toko miras itu beroperasi. Setelah menerima aspirasi itu,
pihak kantor kecamatan setempat hendak menggelar mediasi antara pemilik toko
dan warga. Namun, belum sempat mediasi dilaksanakan, warga malah melakukan
perusakan toko miras itu. "Sebelum dilakukan mediasi, sudah kejadian (warga
melakukan perusakan)”, ucapnya.
Menurut keterangan
warga setempat, lebih dari 20 orang terlibat dalam aksi perusakan toko miras
tersebut. Mereka merusak kaca pintu, rolling door toko, hingga beberapa botol
miras. Bahkan, penjaga toko miras mengaku sempat diintimidasi oleh para pelaku.
Sudah
ada izin usaha
Karto mengatakan, Tiger
Drink Shop sejatinya sudah mengantongi izin usaha yang diterbitkan oleh Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi.
"Itu izinnya sudah lengkap. Posisinya juga bukan di perumahan, tapi di
ruko," kata Karto.
Karto mengungkapkan,
pemilik toko telah melaporkan kasus perusakan ke Polres Metro Bekasi Kota.
"Karena izinnya lengkap, itu sudah di ranah kepolisian karena yang
bersangkutan melaporkan perusakan," ungkap Karto.
Tak lupa, ia juga
mengingatkan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri merusak toko
miras. Ia juga berharap insiden serupa tidak terjadi lagi. "Diharapkan
kepada masyarakat kejadian ini menjadi pembelajaran. Ketika ini di wilayah lain
ada, lakukanlah secara profesional, yang baik, jangan main hakim sendiri,"
pungkas dia. (RED)
0 Komentar