Imigrasi Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 2.659 PMI Non Prosedural Ke Luar Negeri

 

Petugas Mengarahkan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang baru tiba di Indonesia 
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah keberangkatan 2.659 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural ke Luar Negeri sejak Januari 2023. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa, pihaknya berhasil menggagalkan para WNI yang diduga PMI Ilegal (Non-prosedural) yang hendak bekerja ke luar negeri. Seluruhnya dicegah saat hendak terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta.

“Seluruh WNI yang diduga merupakan PMI illegal (Non Prosedural) itu berhasil kami gagalkan keberangkatannya saat ingin terbang melalui Bandara Soekarno-Hatta”, ujar Tito.

Tito juga menjelaskan jika pencegahan keberangkatan calon PMI nonprosedural ke luar negeri dilakukan pada 212 orang di bulan Januari, 417 orang pada Februari, 525 orang pada Maret, 309 orang pada April, 580 orang pada Mei, dan 566 orang pada Juni 2023.

Selain itu, Kantor Imigrasi sejak awal Juli 2023 telah mencegah 50 calon pekerja berangkat ke luar negeri karena diduga tidak melalui prosedur resmi penempatan tenaga kerja Indonesia. "Selama 2023 ini yang paling banyak pada bulan Maret, Mei, dan Juni. Sedangkan sampai tanggal kemarin ada 50 PMI ilegal yang juga dicegah keberangkatannya", ucapnya.

Tito juga mengungkapkan jika tujuan calon pekerja yang dicegah berangkat ke luar negeri di antaranya Asia Tenggara, Timur Tengah, Afrika, dan Eropa. Menurut dia, negara-negara di Asia Tenggara dan Timur Tengah paling banyak dituju oleh calon pekerja migran Indonesia.

Ia menyampaikan bahwa upaya pencegahan keberangkatan pekerja migran yang diduga menjadi korban penempatan tenaga kerja ilegal dilakukan bekerja sama dengan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta.

Tito Andrianto memberikan himbauan kepada masyarakata yang hendak bekerja di luar negeri untuk menaati ketentuan yang berlaku mengenai penempatan pekerja migran serta melalui prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Jangan sampai tergiur dengan janji-janji bekerja di luar negeri dengan upah besar tapi secara ilegal. Karena, disinyalir mereka bisa menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata dia. (ZIK/RED)


Posting Komentar

0 Komentar