Spanduk dan Sticker Penyegelan terpasang di samping kiri dan kanan pintu masuk Holywings Mega Kuningan (Foto:dok) |
Jakarta,
KORANTRANSAKSI.com – Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin
usaha seluruh outlet Holywings yang berada di wilayah Jakarta. Total outlet
atau gerai Holywings yang berada di Jakarta mencapai 12, dimana semua izin
usahanya sudah dicabut dan telah dilakukan penyegelan.
Salah satunya outlet
tersebut ialah Holywings Rooftop yang berada di kawasan Mega Kuningan, di Jalan
Mega Kuningan Barat 3, Blok E3 Kuningan Timur Setiabudi, Jakarta Selatan.
Terlihat spanduk dan stiker penyegelan yang terpasang di samping kiri dan kanan
pintu masuk Holywings Mega Kuningan. Selain itu, logo besar berwarna merah yang
bertuliskan logo Holywings pun sudah dicopot.
Hanya nampak sekitar
tiga orang karyawan dan satu satpam yang mondar mandir keluar masuk area
Holywings. Selain itu, Cakra petugas keamanan Holywings Mega Kuningan
menyatakan hari ini tidak ada kegiatan apapun mengingat menjadi hari terakhir
mereka bekerja.
"Enggak ada kegiatan apa-apa, hari ini hari terakhir, jadi karyawan pada mau ke sini," kata Cakra, di Holywings Rooftoop Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Anggota Satpol PP Saat Lakukan Penyegelan Di Outlet Holywings Surabaya (Foto:dok) |
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan, Pemprov DKI akan mencari solusi terhadap nasib karyawan outlet Holywings yang terdampak penutupan. Berkaca dari kasus Holywings, Riza pun mengingatkan pelaku usaha patuh segala aturan dan norma sosial selama menjalankan usaha.
"Diharapkan dapat
mengikuti aturan dan ketentuan yang ada, sekarang kan yang menjadi korban
keluarga sendiri, masyarakat yang sudah bekerja akhirnya menjadi korban. (Nasib
karyawan) nanti akan kita carikan solusi terbaiknya," ucap Riza di Balai
Kota Jakarta, Selasa 28 Juni 2022 malam. (ZIK/RED)
0 Komentar