Dana DesaTemiyangsari Penanggulangan Covid-19 Ada Dugaan “Disunat”

Inisiator KMPK Drs Nugroho Heru Iriyanto ( Foto:dok)

Indramayu, KORANTRANSAKSI.Com - Kasus dugaan penyunatan Dana Desa untuk penanggulangan Covid-19 oleh Kuwu/Kades Temiyangsari Kec Kroy Indramayu, Haerudin lewat APB Desa tahun anggaran 2020 lagi-lagi menjadi pembicaraan hangat warga setempat. Menurut masyarakat yang tergabung dalam KMKP Indramayu, seharusnya besaran dana penanggulangan tersebut bernilai Rp.595.000.000. Namun yang turun ke warga hanya Rp.115.200.000.

Menurut insiator KMPK Nugroho Iriyanto, bila mengacu penerimaan Dana Desa sesuai APBDesa Temiyangsari tahun 2020 sebesar Rp.1,7 Milyar yang direalisasikan dari penerimaan total Rp.3,1 milyar ada angka Rp.342.000.000. yang jauh dari plafon semula. Dana penanggulangan Covid-19 yang disalurkan ke tiap RT hanya setara Rp.115.200.000. untuk 64 Kepala Keluarga.

Kantor Kuwu Temiyangsari Indramayu (Foto:dok)
“Bila sesuai dengan petunjuk presiden dan surat edaran Kementerian Desa Tertinggal 14 April 2020 bahwa penerima Dana Desa diatas Rp.1,2 milyar harus mengalokasikan 35%nya untuk bantuan langsung tunai(BLT) penanggulangan Covid-19,” tutur Iriyanto.

Faktanya dari Rp.595.000.000. hanya Rp.115.200.000. yang tersalur. Artinya, kata dia lagi, dana yang tidak disalurkan mencapai Rp.479.800.000. “Ini kesalahan fatal yang dilakukan Kuwu Temiyangsari,”kata Nugroho Iriyanto lagi.  ** OKTA ISKANDAR***

Posting Komentar

0 Komentar