Kanim Jakpus Amankan DPO International Asal China

 

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Berhasil Amankan Seorang WN Asal China (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan terhadap 1 WN asal China yang merupakan DPO Internasional pada salah satu Apartemen daerah Cempaka Putih bilangan Jakarta Pusat pada hari Selasa 07/11/2023.

Dalam proses pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Kanim Jakpus, didapati bahwa WN asal Negeri Tirai Bambu tersebut tidak dapat menunjukan Paspor dan Izin Tinggal yang dimilikinya, dari keterangan yang bersangkutan mengaku berinisial LS. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut mengenai keabsahan Paspor dan Izin Tinggal LS di Kantor Imigrasi, diketahui selama ini LS tidak tinggal pada alamat sebagaimana tertera pada Izin Tinggal yang dimilikinya.

Kemudian Seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian dan didapati informasi bahwa LS termasuk dalam DPO Pemerintah China atas kasus kejahatan ekonomi di negaranya pada tahun 2020.

Wahyu Hidayat selaku Kepala Kantor menyampaikan, “ Petugas Imigrasi telah melakukan pengawasan dan pemeriksaaan terhadap LS. Berdasarkan hasil pemeriksaan LS diduga kuat tidak melakukan pelaporan perubahaan status Keimigrasian sebagaimana tertuang pada Pasal 71 Undang – Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan LS merupakan DPO atas kejahatan di negaranya”, ungkap Kakanim Jakarta Pusat Dalam keterangannya, Senin (20/11/2023).

Kantor Imigrasi Jakarta Pusat telah memberikan tindakan Administrasi Keimigrasian berupa Keharusan Bertempat Tinggal di suatu tempat tertentu yaitu di Ruang Detensi Imigrasi Kanim Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.

Wahyu juga menjelaskan, “ Selain didetensi, LS juga akan diberikan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai penangkalan sebagaimana tertuang pada Pasal 75 ayat 1 Undang – Undang Keimigrasian No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, bahwa pendeportasian dapat dilakukan terhadap orang asing yang patut diduga dengan sengaja melanggar maupun tidak mentaati peraturan perundang – undangan yang berlaku di wilayah Negara Kesatusan Republik Indonesia”. jelasnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat Menunjukan barang bukti yang diamankan (Foto:dok)

Sementara Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Wilayah DKI Jakarta Sandy Andaryadi  menyampaikan bahwa, “ Setiap orang asing yang berada diwilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus dan wajib mentaati semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, dan kami terus bekerja serta berkomitmen bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh menjadi tempat singgah maupun tempat tinggal yang aman bagi semua pelaku kejahatan, hanya orang yang bermanfaat saja yang berhak untuk tinggal di wilayah NKRI kita tercinta”, ungkapnya.

Lebih lanjut, terhadap pendeportasian LS akan dilakukan setelah berkoordinasi dengan pihak Kedutaan Besar China melalui Direktorat Jenderal Imigras. Kantor Imigrasi Jakarta Pusat terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan terhadap Orang Asing yang tinggal di wilayah Jakarta Pusat. Kami menginginkan wilayah Jakarta Pusat menjadi wilayah yang kondusif, mendukung perekonomian nasional, serta tidak menjadi tempat kabur maupun bernaungnya buronan internasional”, tutup Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat Wahyu Hidayat. (ZIK/RN)

 


Posting Komentar

0 Komentar