Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Mengamankan Seorang WNA yang Diduga Terkait Dengan Sindikat Pemalsu Paspor

 

Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Berhasil Menangkap Komplotan Sindikat Pemalsu Paspor yang berulah di Wilayah Tanah Air (Foto:dok)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengamankan JP (29)  seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Srilanka yang diduga merupakan komplotan sindikat paspor palsu yang berulah di tanah air. Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa, pihaknya telah menangkap WNA tersebut yang terbukti menggunakan paspor palsu Italia. “Imigrasi Soekarno-Hatta mengamankan JP seorang warga negara Sri Lanka yang terbukti menggunakan paspor palsu Italia”, ujar Tito dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).

Berdasarkan uji forensik dokumen imigrasi Soekarno-Hatta, paspor Italia yang dimiliki JP terbukti palsu. Hal itu juga diperkuat dengan surat keterangan dari Ketua Bagian Konsuler Kedutaan Italia di Jakarta. Surat tersebut menerangkan, paspor Italia yang dimiliki JP secara keseluruhan berbeda dengan apa yang ada di database Kedutaan Besar ltalia.

Sementara itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bidang Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta telah menyelesaikan berkas perkara tindak pidana keimigrasian Nomor BP/001/II/2023/DIKKIM yang berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor B-972/M.6.11/Eku.1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023, telah dinyatakan lengkap (P21).

Selanjutnya, penyidik pun akan melaksanakan kewajiban pelimpahan kewenangan tersangka dan barang bukti kepada dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Tidak hanya itu, penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta juga terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri komplotan sindikat paspor palsu lainnya. Ada dua WNA lain serta seorang WNI yang diduga ikut terlibat dalam sindikat ini bersama JP. Sehingga, total ada empat pelaku yang diduga terlibat dalam perkara ini. Mereka adalah DT warga negara Indonesia, GA warga negara Italia, serta JP dan VB yakni warga negara Sri Lanka.

Dalam kesempatan yang sama, Kabid Inteldakim Andhika Pandu Kurniawan menjelaskan bahwa, “berdasarkan data perlintasan GA diketahui masih berada di Indonesia dan diduga tinggal melewati batas waktu izin tinggal yang dimilikinya (overstay)”, ucap Pandu.

Pandu juga menambahkan jika, nama ketiga tersangka tersebut telah dimasukan kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatanya, JP dapat dijerat dengan Pasal 119 ayat (2) UU No.6/2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000. (ZIK/TIM)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar