Lantaran Memakai Paspor Palsu UEA, WNA Suriah Berhasil Diamankan Oleh Kanim Bandara Soekarno-Hatta

 

(Foto:Ilustrasi Paspor)
Tangerang, KORANTRANSAKSI.com – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah yang berinisial GSA (60) berhasil diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Pria tersebut diamankan lantaran, saat akan berangkat ke Belanda, ia kedapatan menggunakan paspor palsu Uni Emirat Arab (UEA). GSA yang berencana menggunakan paspor palsu tersebut untuk terbang ke Belanda dengan menggunakan pesawat KLM Royal Dutch Airline KL810 pada Minggu, (20/11/2022).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta Muhammad Tito Andrianto mengatakan bahwa, temuan ini bermula ketika ada aduan dari masyarakat, kemudian pihak imigrasi dan maskapai langsung memberikan respon pada saat GSA melakukan check-in. “Pelaku GSA ini mengaku akan melakukan perjalanan ke Belanda untuk transit dengan akhir tujuan ke Jerman”, ujar Tito.

Sementara itu, GSA mengaku bahwa, ia bermaksud untuk menemui kedua anaknya yang telah terpisah dengannya sejak 2015 dan berstatus sebagai pengungsi di Jerman. Usai menerima laporan dari warga dan mengecek saat proses check-in, Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kemudian segera memeriksa GSA lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, telah menunjukan adanya indikasi paspor UEA milik GSA palsu, yakni nomor paspor dengan kode MRZ pada biodata paspor yang berbeda. Temuan tersebut diperkuat dengan hasil uji forensik menggunakan alat VSC 80i sehingga membuktikan bahwa paspor tersebut telah mengalami beberapa modifikasi.

Security feature sinar UV pada paspor tidak berpendar pada halaman biodata, benang jahitan merupakan benang jahitan biasa, dan terdapat lubang jahitan ulang, lubang perforasi tidak bulat presisi dan tidak beraturan. Kemudian, tulisan microprinting “United Arab Emirates” pada halaman cover dalam bias dan sudut buku paspor tampak potongan asimetris.

Dengan fakta-fakta yang ditemukan itu, paspor UEA milik WN Suriah berinisial GSA dinyatakan palsu oleh pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta. "Penyidik Imigrasi Soekarno-Hatta akan melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat (pemalsuan paspor UEA WN Suriah tersebut)," ujar Tito.

Tito menjelaskan, atas perbuatanya, GSA dapat dijerat Pasal 119 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. Ia pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif dan memberikan laporan secara cepat.

“Saya mengapresiasi masyarakat yang telah menginformasikan temuan tersebut dengan cepat. Saya juga mengapresiasi pihak maskapai yang dapat bersinergi dengan baik dalam kasus ini,” ucap Tito. (TIM/RED)


Posting Komentar

0 Komentar