Polri Akan Terus Kawal Mitsuhiro Taniguchi Sampai Diterima Oleh Polisi Jepang

 

Kepolisian Republik Indonesia akan terus memastikan pengawalan Mitsuhiro Taniguchi hingga diterima Kepolisian Jepang (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Kepolisian Republik Indonesia akan terus mengawal Warga Negara Asing (WNA) Asal Jepang yakni Mitsuhiro Taniguchi (48 ) yang merupakan tersangka dalam kasus penipuan bantuan covid-19. Pelaku akan dipulangkan ke Negara asalnya setelah dilakukan penangkapan di wilayah Lampung beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa NCB Interpol Indonesia bekerjasama dengan pihak Imigrasi pagi dengan melakukan deportasi buronan WNA asal Jepang tersebut yakni Mitsuhiro Taniguchi kepada pihak polisi Jepang yang akan menjemput dan mengawal subjek sampai ke jepang.

“NCB Interpol Indonesia bersama dengan pihak Imigrasi pagi ini telah melakukan Deportasi terhadap buronan tersebut dan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang langsung dan akan dikawal terus sampai Subjek tersebut tiba di Jepang”,ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, pengawalan proses deportasi oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia dilakukan lantaran dalam proses penangkapan ini adanya kerjasama yang baik antara Polri dengan Kepolisian Jepang.

"Karena warga Jepang yang dideportasi statusnya pelaku kejahatan di Jepang jadi harus ada kerjasama police to police," ujar Dedi.

Sebelumnya Mitsuhiro Taniguchi, 47, ditangkap Imigrasi di wilayah Lampung pada Selasa 7 Juni 2022. Menurut polisi Jepang, Mitsuhiro meminta beberapa orang mengajukan pengembalian pajak atas nama orang yang telah terdaftar di kantor pajak alias memalsukan permohonan.(ZIK)

 

 


Posting Komentar

0 Komentar