Berakhir Sudah “Status Buron” Sjamsul Nursalim dan Istri

 

Ilustrasi Sjamsul Nursalim (Foto:dok)
Jakarta, KORANTRANSAKSI.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyatakan bahwa Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sudah tidak lagi di dalam daftar pencarian orang (DPO), dikarenakan masa pencegahan terhadap keduanya sudah dinyatakan berakhir.

Hal tersebut langsung disampaikan oleh Suubkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nursaleh. Ia mengatakan bahwa masa pencegahan sudah berakhir.

“Iya, untuk masa pencegahan terhadap keduanya sudah berakhir”, tutur Achmad.

Ia juga menjelaskan status pencegahan oleh KPK terhadap Sjamsul telah berakhir pada 2010, sementara untuk status pencegahan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sudah berakhir bulan lalu.

"Untuk Sjamsul Nursalim: cegah KPK berakhir Feb 2010, cegah DJKN berakhir 3 Mei 2022”, jelas Achmad.

Sementara itu, untuk achmad mengungkapkan untuk status pencegahan  terhadap Itjih Nursalim sudah berakhir pada tahun 2009. "Cegah KPK berakhir Desember 2009," kata Ahmad. Dengan demikian, Sjamsul dan Itjih pun kini sudah bebas masuk ke Indonesia.

Sjamsul Nursalim Bayar Utang BLBI

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menerima pembayaran untuk penyelesaian kewajiban pemegang saham BLBI atas obligor pemegang saham eks PT Bank Dewa Rutji, Sjamsul Nursalim. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan pembayaran yang diterima sebesar Rp 367,72 miliar.

"Obligor ini sebelumnya pada 18 November 2021 telah melakukan pembayaran Rp 150 miliar, termasuk biaya administrasi 10 persen," kata dia dalam siaran pers, Rabu (15/6/2022).

Ini artinya, Sjamsul telah membayar utangnya ke negara yang sebesar Rp 517,72 miliar. Pembayaran ke kas negara dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta.

"Pembayaran tersebut setelah dilakukan upaya penagihan oleh Satgas BLBI sejak tahun 2021," ujarnya.

Kasus Sjamsul Nursalim Di-SP3

KPK sebelumnya telah menyetop dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pemenuhan kewajiban pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) selaku obligor BLBI kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim.

KPK beralasan tidak ada lagi penyelenggara negara dalam perkara itu menyusul dilepasnya Syafruddin Arsyad Temenggung selaku mantan Ketua BPPN melalui putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).

Kasus BLBI ini dihentikan melalui surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 yang terbit pada 31 Maret 2021 dan diumumkan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada 1 April 2021.

Dengan dihentikannya kasus BLBI itu, Sjamsul Nursalim dan Itjih Sjamsul Nursalim tidak lagi menyandang status tersangka di KPK dalam kasus BLBI. Sjamsul sebelumnya berstatus tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim, dalam kasus dugaan korupsi terkait BLBI. Sjamsul dan Itjih dijerat sebagai tersangka karena diduga menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara Rp 4,58 triliun. Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali BDNI.

Saat itu Sjamsul dan Itjih dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Keberadaan keduanya saat itu diketahui berada di Singapura. (ZIK/TIM)


Posting Komentar

0 Komentar