GUBERNUR SUMATERA SELATAN BERTANGGUNG JAWAB MENGELUARKAN DAN MENANDATANGANI SK ABAL-ABAL

Supriono Mantan Wabub/Bupati Kab. Banyuasin (Foto:dok)
Palembang, KORANTRANSAKSI.Com - Supriono Mantan PNS dengan jabatan terakhir Kabid Golongan Eselon III di Kesbangpol Linmas Kab. Banyuasin. Tahun 2013 Supriono mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati yang berpasangan dengan Yan Anton Ferdian sebagai Bupati.

Supriono dan Yan Anton Ferdian terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kab. Banyuasin.
Tahun 2015 Yan Anton Ferdian bermasalah hukum tertangkap tangan oleh KPK atas kasus suap/gratifikasi dari salah satu rekanan/kontraktor. Kasus hukumnya diproses di PN Palembang dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah menjalani hukuman badan.

Supriono pun menjadi Bupati menggantikan Yan Anton Ferdian, selama tiga tahun berjalan dari tahun 2015-2018. Setelah berakhir masa jabatannya di tahun 2018, Supriono tidak mencalonkan diri. Anehnya bisa kembali jadi PNS kembali dari staf biasa di Sekda provinsi tahun 2018 menjabat Sekretaris di Inspektorat Provinsi Sumsel tahun 2019.

Menurut keterangannya kepada Transaksi.com, pada saat pencalonan dirinya sebagai Wakil Bupati saya tidak mengajukan pengunduran cuti tapi cuti, karena mengacu pada UU No.32 tahun 2004, makanya saya bisa kembali lagi jadi PNS dan mengajukan pindah tugas dari Kabupaten Banyuasin ke Pemprov. Sumsel. Itu disetujui oleh Bupati terpilih tahun 2018-2023 H. Askolani.

Saya masuk kerja dan berdinas bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Prov. Sumsel H. Herman Deru dan H. Mawardi Yahya. SK Penerimaan saya untuk bekerja di Provinsi ditandatangani oleh Gubernur Herman Deru pada tanggal 1 November 2018, pada saat itu Kepala BKD Prov. Sumsel belum ada semuanya langsung ke Gubernur.

Kepala BKD Provinsi Sumatera Selatan Nora Anisa selalu menghindar dengan alasan rapat, sibuk, tidak ada waktu saat dikonfirmasi wartawan transaksi.com.

Kita lihat dulu kata Kabag Humas Prov. Sumsel Supriandi, kalau Supriono itu PNS Provinsi dia terima gaji bulanan dari APBD,kalau dia titipan dari kementerian gaji yang diterima per bulan dari APBN.
Seseorang yang mencalonkan diri ikut jabatan politik itu harus mengundurkan diri, jika dia itu PNS atau pegawai pemerintahan, apalagi sudah terpilih duduk di jabatan itu seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota, status PNS nya sudah dicabut, tidak bisa kembali lagi menjadi PNS kata Bagian Hukum KPU Kota Palembang. Pada saat pendaftaran harus menyertakan surat pengunduran dirinya dari PNS atau dari embel-embel lainnya, apalagi sudah menjadi Bupati dan Wakil Bupati, tidak melekat lagi status PNS nya.

Berdasarkan peraturan komisi pemilihan umum no.12 tahun 2008. Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Telah diatur dalam BAB III pasal (2) ayat (I) huruf (e)

Sarat kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan, pimpinan/Anggota DPR, DPD, DPRD, Pengurus Perusahaan Swasta, Perusahaan Milik Negara/Daerah, Yayasan, Advokat dan Kuasa Hukum, apabila terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah huruf (e) Surat pernyataan mengundurkan diri sejak pendaftaran dari jabatan Negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil.

Diperkuat lagi oleh putusan Mahkamah Konstitusi No. 45/PUU-VIII/2010 menolak tegas uji materi UU No.32 Tahun 2004 yang diajukan oleh seorang PNS dari kota Palembang saat mau mencalonkan diri di legislatif, mahkamah menyatakan pendiriannya PNS ketika mencalonkan diri untuk duduk di jabatan politik haruslah mengundurkan diri, diperkuat lagi dengan UU No. 5 tahun 2014 Bab X pasal 123 ayat (3) Pegawai Negeri ASN yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi presiden dan wakil presiden, ketua dan wakil ketua /anggota DPRD, DPD, DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota wajib menyatakan pengunduran dirinya secara tertulis sebagai PNS sejak menandatangani sebagai calon. Tidak ada pembenaran atau alasan bagi Supriono.

untuk kembali menjadi PNS dan bertugas di Pemprov. Sumsel apalagi sekarang ini menjabat sebagai Sekretaris di Inspektorat Provinsi.

Peraturan KPU No. 12 tahun 2008 Putusan MK No.45/PUU-VIII/2010 itu tidak bisa diganggu gugat lagi apalagi diperkuat dengan Undang-undang ASN No.5 tahun 2014, jelas isinya tidak bisa dibantah lagi, yang jelas ini ada dugaan pelanggaran hukum berat atau dugaan penyalahgunaan wewenangan karena jabatan untuk memperkaya diri dan orang lain. Kata Ketua LSM BONKKAR.

Gaji yang diterima Supriono selama ini harus dikembalikan lagi ke negara, dasar hukumnya apa Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru menandatangani SK Supriono untuk bertugas di Provinsi Sumatera Selatan, lebih aneh lagi antara pelantikan Gubernur dan pelantikan Bupati Banyuasin hanya kelang beberapa hari saja dan peralihan antara gubernur yang lama H. Alex Noerdin dengan Gubernur baru H. Herman Deru tidak begitu lama hanya beberapa bulan saja sejak diumumkan oleh KPU Sumsel menjadi Gubernur terpilih untuk pasangan nomor 1, H. Herman Deru dan H. Mawardi Yahya.

Mutasi Supriono langsung disetujui oleh Bupati terpilih H. Askolani dan langsung diterima bertugas di Provinsi Sumsel sementara itu Kepala BKD Provinsi pada saat itu belum ada dan langsung diambil alih dan ditandatangani oleh Gubernur yang baru dilantik dalam hitungan jam, ada dugaan pelanggaran konstitusi dan perbuatan melanggar hukum, maka harus diproses sampai tuntas. Gubernur H. Herman Deru harus bertanggung jawab atas keluarnya SK Supriono. (Nas H)

Posting Komentar

0 Komentar