Wartawan Diancam Mau Dibunuh Gara-gara Liput Sidang Pidana Pilkada

Aksi damai para jurnalis. JAKARTA, KORANTRANSAKSI.com – Awak media yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam tindak kekerasan terhadap 3 wartawan televisi saat melakukan tugas jurnalistik di sidang pelanggaran pidana Pilkada Tolikara di Kantor Pengadilan Negeri Wamena, Jayawijaya, Papua, Jumat silam (28/4). Jurnalis yang mengalami kekerasan dan intimidasi tersebut adalah Richardo Hutahaean, Audi, dan Mesak. Dalam waktu dekat, menurut Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, IJTI dan Satgas Anti-Kekerasan Dewan Pers akan melakukan advokasi dan penyelidikan atas tindakan yang dilakukan sejumlah oknum terhadap tugas jurnalis TV di Wamena, Papua,saat meliput sidang pelanggaran Pemilu KPU Kabupaten Tolikara. Menurutnya, ada dua kasus hukum yang terjadi dan menimpa para korban saat itu. Pengancaman dan penyekapan adalah delik umum yang legal standing -nya berada pada korban langsung, bukan pada perusahaan. Kedua, terkait penghalangan kerja sebagaimana diancam